Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat


Avatar

GUNAWAN SUDHARSONO, SE, SH, M.Si

Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi
Jawa Tengah

Tugas Pokok dan Fungsi Biro Kesejahteraan Rakyat
(Pasal 55 dan 56)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 70 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

TUGAS

Melaksanakan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, membantu pelaksanaan tugas dan wewenang Gubemur sebagai wakil pemerintah pusat bidang Kesejahteraan Rakyat, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga.


FUNGSI

Pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerahdi bidang keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga.

Penggoordinasi pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga.

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah di bidang keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga

Pengoordinasian pelaksanaan tugas dan wewenang Gubemur sebagai wakil pemerintah pusat bidang Kesejahteraan Rakyat.

Pelaksanaan pelayanan administrasi dan pembinaan sumber daya ASN di bidang keagamaan, Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, dan Pemberdayaan Masyarakat, Keluarga Berencana, Kepemudaan dan Olahraga.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.