Bagian Keagamaan


Avatar

MUKHAMAD YUSUF, S.Ag, MM

Analis Kebijakan Ahli Madya
Selaku
Koordinator Keagamaan

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Keagamaan
(Pasal 58 dan 59)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 70 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

TUGAS

Melaksanakan penyiapan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubemur bidang keagamaan, pelayanan administratif dan pembinaan surnber daya ASN di bidang keagamaan.


FUNGSI

Penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelayananadministratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang pelayanan kehidupan beragama.

Penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang sarana pendidikan keagamaan

Penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan secara terpadu dan pelaporan lingkup biro di bidang pelayanan administrasi ketatausahaan, pengelolaan sistem informasi dan rumah tangga biro.

Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubernur bidang Keagamaan.

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Membidangi