Sub Bagian Pelayanan Kehidupan Beragama


Avatar

n/a

Analis Kebijakan Ahli Muda
Selaku
Sub Koordinator Pelayanan Kehidupan Beragama

Tugas Sub Bagian Pelayanan Kehidupan Beragama
(Pasal 61)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 70 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

TUGAS

Melakukan penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubernur bidang Pelayanan Kehidupan Beragama, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang pelayanan kehidupan beragama.


Meliputi :

Menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang pelayanan kehidupan beragama

Menyiapkan bahan penyusunan data di bidang sarana peribadatan, kelembagaan agama dan bina kehidupan beragama

Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan instansi lain di bidang sarana peribadatan, kelembagaan agama dan bina kehidupan beragama

Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubernur bidang Pelayanan Kehidupan Beragama

Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, kelembagaan agama dan bina kehidupan beragama

Menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan kebijakan Daerah di bidang pelayanan kehidupan beragama

Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pirnpinan