Layanan Dasar


Avatar

GUNAWAN SUDHARSONO, SE, SH, M.Si

Analis Kebijakan Ahli Madya
Selaku
Koordinator Layanan Dasar

Tugas Pokok dan Fungsi Bagian Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi pada Biro Kesejahteraan Rakyat
(Pasal 64 dan 65)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 70 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

TUGAS

Melaksanakan penyiapan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubemur bidang Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi, pelayanan adrninistratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, tenaga kerja dan transmigrasi.


FUNGSI

Penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelayanan adrninistratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Kesehatan

Penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelayanan adrninistratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi

Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubemur bidang Pendidikan, Kebudayaan, Kesehatan, Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi

Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan secara terpadu dan pelaporan lingkup Biro di bidang pelayanan administrasi ketatausahaan, pengelolaan sistem informasi dan rumah tangga Biro

Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Membidangi