Sub Bagian Kesehatan


Avatar

ASIH LUH GATIE, SKM, M.Si

Analis Kebijakan Ahli Muda
Selaku
Sub Koordinator Kesehatan

Tugas Sub Bagian Kesehatan
(Pasal 68)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 70 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

TUGAS

melakukan penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubemur bidang Kesehatan, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang kesehatan


Meliputi :

menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang kesehatan

menyiapkan bahan penyusunan data di bidang kesehatan

menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang kesehatan

menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubemur bidang Kesehatan

menyiapkan bahanpertimbangan pemberian bantuan di bidang kesehatan

menyiapkan bahanmonitoring,evaluasi dan pelaporan kebijakan Daerah di bidang kesehatan

melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.