Sub Bagian Pendidikan


Avatar

ARIF HUSNI, S.Kom

Analis Kebijakan Ahli Muda
Selaku
Sub Koordinator Pendidikan

Tugas Sub Bagian Pendidikan
(Pasal 67)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 70 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

TUGAS

Melakukan penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubernur bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelayanan adrninistratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang pendidikan, kebudayaan dan perpustakaan.


Meliputi :

Menyiapkan bahan pengoordiansian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah di bidang pendidikan, kebudayaan dan perpustakaan

Menyiapkan bahan penyusunan data di bidang pendidikan, kebudayaan dan perpustakaan;

Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pendidikan, sarana pendidikan agama, pendidikan keagamaan kebudayaan dan perpustakaan

Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang pendidikan, kebudayaan dan perpustakaan

Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubemur bidang Pendidikan, Kebudayaan dan Perpustakaan

Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kebijakan Daerah di bidang pendidikan, kebudayaan dan perpustakaan

Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.