Sub Bagian Sarana Pendidikan Keagamaan


Avatar

AGUNG PRIYONO, SE

Analis Kebijakan Ahli Muda
Selaku
Sub Koordinator Sarana Pendidikan Keagamaan

Tugas Sub Bagian Sarana Pendidikan Keagamaan
(Pasal 62)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 70 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

TUGAS

Melakukan penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubemur bidang Sarana Pendidikan Keagamaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang Subbagian Sarana Pendidikan Keagamaan


Meliputi :

Menyiapkan bahan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah di bidang pelayanan kehidupan beragama

Menyiapkan bahan penyusunan data di bidang sarana peribadatan, kelembagaan agama dan bina kehidupan beragama

Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dan instansi lain di bidang sarana peribadatan, kelembagaan agama dan bina kehidupan beragama

Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubernur bidang Pelayanan Kehidupan Beragama

Menyiapkan bahan pelaksanaan pemberian bantuan di bidang sarana peribadatan, kelembagaan agama dan bina kehidupan beragama

Menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan kebijakan Daerah di bidang pelayanan kehidupan beragama

Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pirnpinan