Sub Bagian Tata Usaha Biro


Avatar

DWI FIBRIANTO, SKM

Plt. Kepala Sub Bagian tata Usaha

Tugas Sub Bagian tata Usaha
(Pasal 63)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 70 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

TUGAS

Melakukan penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan secara terpadu dan pelaporan lingkup biro di bidang ketatatausahaan Biro.


Meliputi :

Menyiapkan bahan pengelolaan dan pelayanan ketatausahaan

Menyiapkan bahan koordinasi dan pengelolaan arsip, laporan, data lain di lingkup Biro

Menyipkan bahan pengoordinasian penyusunan program dan kegiatan di lingkup Biro

Menyiapkan bahan administrasi kepegawaian di lingkup Biro

Menyiapkan bahan administrasi keuangan di lingkup Biro yang meliputi gaji pegawai, keuangan, perjalanan dinas serta hak-hak keuangan lainnya

Menyiapkan bahan pengoordinasian dan pelaksanaan organisasi, Tata laksana dan kehumasan di lingkup Biro

menyiapkan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan mengurus permintaan alat tulis kantor serta Memelihara perlengkapan Biro

Menyiapkan bahan penyusunan laporan pertanggungjawaban dan laporan kinerja di lingkup Biro

Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.