Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil


Avatar

ENY SURYANI, S.Pd, M.Dev, Plg

Analis Kebijakan Ahli Muda
Selaku
Sub Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Tugas Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Pasal 74)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 70 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

TUGAS

Melakukan penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubemur bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan Dan Catalan Sipil, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang subbagian pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan catatan sipil.


Meliputi :

Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan catatan sipil

Menyiapkan bahan penyusunan data di bidang pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan catatan sipil

Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan catatan sipil

Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubemur bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan Dan Catatan Sipil

Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan catatan sipil

Menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat desa, kependudukan dan catatan sipil

Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.