Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana


Avatar

DWI PANGESTUTI, S.Sos

Analis Kebijakan Ahli Muda
Selaku
Sub Koordinator Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Tugas Sub Bagian Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
(Pasal 73)
Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah nomor 70 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah

TUGAS

Melakukan penyiapan bahan pengoordinasian penyusunan dan analisis kebijakan Daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah, penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubemur bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana, pelayanan administratif dan pembinaan sumber daya ASN di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana.


Meliputi :

Menyiapkan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana

Menyiapkan bahan penyusunan data di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana

Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana

Menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Gubemur bidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Dan Keluarga Berencana

Menyiapkan bahan pertimbangan pemberian bantuan di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana

Menyiapkan bahan monitoring evaluasi dan pelaporan kebijakan Daerah di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana

Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.